TUGAS MATA KULIAH ENGLISH
created by: Bryan Marojahan Hutauruk
edit and posting by: Hermin Hermione
A. Pro
Kontra Hukuman Mati
Hukuman mati telah menjadi perdebatan sejak lama
tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Hukuman mati dianggap perlu
dilaksanakan kepada pelaku kejahatan dengan tujuan untuk memberikan efek jera
baik bagi dirinya maupun orang-orang yang akan melakukan kejahatan, misalnya pelaku pembunuhan. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Patrialis Akbar menyetujui penerapan hukuman mati bagi terpidana
korupsi dan penyuapan. Hakim harus berani menerapkan hukuman itu
untuk membuat efek jera para pelakunya (_____, 2010). Melalui mekanisme hukuman
mati, Korupsi di China menurun drastis, dan China
menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia yang diakui dan disegani oleh negara-negara barat (Nurcahyo, 2013). Kelompok kontra yang menentang hukuman mati menyatakan bahwa
hukuman mati harus dihapuskan karena terbukti tidak mampu memberikan efek jera
bagi pelakunya. Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Jeffrey A. Fagan.
Professor of Law and Public Health dari Columbia Law School, beliau berpendapat
bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan hukuman mati menimbulkan efek jera
terhadap pelaku contohnya kejahatan narkotika (Ananda, 2013).
B. Praktek
Hukuman Mati di Berbagai Negara
Terlepas
dari pro kontra praktek hukuman mati untuk terdakwa kejahatan, pada
kenyataannya masih banyak negara di dunia ini yang masih menerapkan praktek
hukuman mati baik. Berdasarkan data Amnesty International dan Hands Off Cain
(September 2007), terdapat 55 negara di dunia yang masih menerapkan praktek
hukuman mati. Negara-negara tersebut diantaranya, yaitu Cina, Indonesia, Irak,
Jepang, Arab Saudi, Malaysia, Amerika Serikat (Badan Pekerja KontraS, 2007).
Cara-cara eksekusi hukuman mati terus mengalami
perubahan dari masa ke masa. John Laurence dalam A History of Capital
Punishment (1960) menulis, pada abad ketujuh Sebelum Masehi (SM), eksekusi
hukuman mati dilakukan dengan cara yang sangat kejam, seperti disalib,
ditenggelamkan di laut, dibakar hidup-hidup, dilempari batu sampai meninggal
(hukum rajam), ditombak, dan dimasukkan ke dalam karung berisi anjing, ayam
jago, ular berbisa, serta beruk. Pada zaman sekarang, hukum mati seperti itu
sudah tidak diterapkan lagi. Hukum mati yang masih dilakukan oleh beberapa
negara di dunia ini, yaitu hukum pancung, gantung, suntik mati, kursi listrik,
rajam, tembak (Nug,
2014).
China adalah negara komunis dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, dengan populasi melebihi 1,3 miliar jiwa. Korupsi adalah ancaman terbesar China.
Kegagalan membendung korupsi dapat menyebabkan keruntuhan negara China. Oleh
sebab itu, untuk menjaga keutuhan negara perlu dilakukan upaya-upaya terbaik
dalam pemberantasan korupsi. Komitmen pemerintah China untuk
memberantas korupsi sudah dimulai sejak masa Zhu Rongji (1998-2003). Perdana
Menteri Zhu Rongji menyatakan pernyataan seperti berikut: ”To eradicate CORRUPTION, I've prepared 100
coffins. 99 for corrupt officials and one for myself, if I do the same.” Yang berarti “Untuk memberantas
KORUPSI, aku sudah menyiapkan 100 peti mati. 99 untuk pejabat yang korup dan
satu untuk diri saya sendiri, jika saya melakukan hal yang sama” (Nurcahyo, 2013). Pemerintah
Cina akan menghukum mati dengan cara gantung pejabat pemerintahan yang terbukti
melakukan korupsi.
Indonesia termasuk
negara yang cukup tinggi menerapkan hukuman mati setelah Cina, Kongo, Arab
Saudi, dan Iran. Imparsial mencatat, di Indonesia saat ini terdapat 62 orang
terpidana yang sudah dieksekusi, sedang menunggu eksekusi dan dalam proses
hukum, terdiri dari 49 laki-laki dan 13 perempuan (Nug, 2014).
Jenis hukuman mati di Indonesia yaitu hukuman tembak. Alkaf (2008) menjelaskan
bahwa hukuman mati di Indonesia sudah ada di jaman Belanda dengan cara di
gantung, namun setelah Jepang datang, cara pidana mati berubah menjadi hukum
tembak ala militer. Hukum mati cara tembak ini diteruskan pemerintah Indonesia
sampai saat ini. Hukuman mati di Indonesia diatur dalam UU No 2/Pnps/1964.
Mekanisme hukuman mati dengan cara tembak di Indonesia adalah terdakwa akan
ditembak oleh satu tim regu tembak yang terdiri dari 14 orang. Terdakwa berhak
memilih apakah ia hendak ditutup matanya atau tidak. Terdakwa juga bisa
menjalani hukuman dengan posisi berdiri, duduk atau berlutut, tergantung
kebutuhan. Regu penembak akan menembak tepat di jantung terdakwa dengan jarak
tembak minimal 5 meter dan maksimal 10 meter.
Berbeda
dengan Indonesia, Amerika Serikat tidak menggunakan hukuman tembak. Terdapat 2
jenis hukuman mati di Amerika Serikat yaitu kursi listrik dan suntik mati. Terdakwa mati
dapat memilih jenis hukuman mati apa yang akan dilakukannya. Apakah itu melalui
kursi listrik atau suntik racun. Administrator penjara di Virgina Clyde Aderman
mengatakan ia pernah menyaksikan terdakwa mati yang memilih kursi listrik.
"Saat itu adalah pemandangan yang memilukan." Dari keseluruhan
eksekusi mayoritas terdakwa memilih jarum maut dari pada kejutan listrik (Ton,
2005).
Suntik mati pertama kali digunakan pada tahun 1977 di Oklahoma,
AS. Cara ini ditempuh sebagai alternatif dari hukuman mati yang lebih manusiawi
karena sebelumnya pengadilan selalu menggunakan kursi listrik.
Anna (2005) menjelaskan bahwa
hukuman mati yang dilakukan di AS saat ini masih menggunakan suntikan
tiga obat untuk mendapatkan efek anestesi yang singkat yang disebut thiopental, pelumpuh otak
yang disebut pencuroniumbromide,
dan senyawa potasium klorida untuk menghentikan detak jantung. Namun,
seringkali tindakan suntik mati tidak berjalan efisien. Beberapa terpidana mati
harus meregang nyawa selama beberapa menit sebelum ajal menjemput. Beberapa
lagi terlihat sangat kesakitan.
Baru-baru ini, Amerika
Serikat mengganti zat yang digunakan untuk suntik mati yaitu zat yang sama
dengan obat bius (Thiopental sodium)
namun dengan dosis yang tinggi. Dengan zat ini, terdakwa tidak akan merasakan
sakit, namun bedanya dia tidak akan bangun lagi (mati).
Terdapat beberapa jenis hukuman mati di Arab Saudi, seperti
pancung, gantung dan rajam. Jenis hukuman di Arab Saudi mengacu hukum yang
terdapat dalam Al Qur’an, misalnya pelaku pencurian akan dipotong tangannya,
pelaku pembunuhan akan dihukum mati.
Hukum pancung di Arab Saudi dianggap lebih manusiawi karena
terdakwa akan dipenggal kepala dari tubuhnya dengan menggunakan sebilah pedang
yang sangat tajam hanya saja otot dan tulang leher sangat kuat, sering kali
kepala tidak langsung putus dengan sekali tebasan pedang. Hukuman pancung
mungkin akan lebih baik jika hanya sekali tebas, namun lebih menyiksa apabila
terdakwa tidak langsung meninggal.
Bagaimana dengan jenis hukuman mati di Malaysia? Jenis
hukuman mati di Malaysia hampir sama dengan di Arab Saudi yaitu hukum gantung
dan rajam. Rajam adalah hukuman melempari penzina dengan batu sampai mati. Proses
hukum ini adalah para penzina ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya,
lalu dilempari batu hingga mati.
Setiap negara memiliki peraturan sendiri terhadap mekanisme
hukuman mati terhadap warga negaranya, misalnya Amerika Serikat mengijinkan
terdakwa hukuman mati untuk memilih jenis hukuman mati apa yang akan
dilaluinya, apakah duduk di kursi listrik ataukah suntik mati.
Sedangkan di Arab Saudi, pemilihan jenis hukuman mati untuk
terdakwa diserahkan kepada keluarga korban yaitu hukuman pancung, gantung, atau
rajam. Hukuman mati yang sering dilakukan di Arab Saudi yaitu hukuman pancung.
Berbeda dengan Amerika Serikat dan Arab
Saudi, di Indonesia terdakwa hukuman mati tidak dapat memilih jenis hukuman
mati apa yang akan mereka lalui. Hal ini disebabkan karena jenis hukuman mati
di Indonesia hanya satu yaitu hukum tembak.
C. Terdakwa
tidak bisa Memilih Jenis Hukuman Mati yang akan dilaluinya
Berdasarkan fenomena tersebut, kami tidak menyetujui apabila
terdakwa hukuman mati dapat memilih jenis hukuman mati apa yang akan
dilaluinya. Akan lebih baik apabila hukuman mati sudah ditentukan oleh
pemerintah dalam Undang-Undang dan ketentuan yang jelas.
Ada beberapa alasan mengapa kami tidak meyetujui hal
tersebut:
1.
Terdakwa hukuman mati telah terbukti melakukan suatu
tindak kejahatan misalnya pembunuhan. Mereka tidak memiliki hak untuk memilih
cara mati mereka seperti halnya mereka tidak memberikan pilihan bagaimana cara
mati korban yang dibunuhnya. Menjadi sangat tidak adil apabila mereka seenaknya
membunuh korbannya dengan cara sadis, namun dia sendiri dapat memilih jenis
hukumannya matinya. Jadi seharusnya pemerintah dan Undang-Undang yang
memutuskan mereka akan dihukum mati dengan cara seperti apa.
2.
Kami percaya bahwa hukuman mati yang dipilih pemerintah
merupakan hukuman mati terbaik yang tidak menyiksa terdakwa. Seperti halnya
yang disampaikan oleh Alkaf (2008):
“Pemerintah sudah mengupayakan terjadinya
pelaksanaan hukuman mati yang wajar dan tidak menyiksa. Aparat pelaksananya pun
sudah jelas dan netral.”
Pemerintah menyiapkan para eksekutor
terbaik yaitu tim penembak jitu yang akan menembak tepat sasaran di jantung
terdakwa sehingga terdakwa akan langsung mati tanpa mersakan kesakitan terlebih
dahulu. Begitu halnya dengan suntik mati, terdakwa tidak akan merasakan sakit
sedikit pun.
Bagi para eksekutor, mengeksekusi terdakwa
mati adalah pekerjaan berat karena sesungguhnya hidup dan mati seseorang adalah
hak Tuhan. Jika bisa tidak mengeksekusi, maka dia tidak akan melakukan
eksekusi. Sebagai manusia tentu para eksekutor tidak mau menyiksa terdakwa
tersebut sehingga dalam melakukan proses eksekusi, dia akan melakukan dengan
cepat dan tepat. Apapun caranya hukuman mati, para terdakwa mati tetap akan
mati juga. Kita tidak pernah/bisa memilih ke Tuhan dengan cara apa kita mati.
Pemerintah Amerika serikat juga
mengupayakan hukuman mati yang tidak menyiksa, terbukti pada Desember 2006,
Gubernur Florida-Amerika Serikat Jab Bush menunda semua eksekusi sampai bisa dibuktikan
metode suntik mati benar-benar ‘manusiawi’ (Badan Pekerja KontraS, 2007).
3.
Alasan ketiga adalah untuk meminimalisir kontroversi di
masyarakat. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat demokrasi, semua warga dapat
menyalurkan suaranya dengan bebas melalui demonstrasi, maka apabila terjadi
fenomena yang tidak biasa di masyarakat akan terjadi banyak kontroversi,
sehingga lebih baik aturan hukuman mati diatur oleh pemerintah dalam
Undang-Undang yang jelas, sehingga semua terdakwa hukuman mati mendapatkan
hukuman yang sama (adil).
4.
Alasan keempat adalah untuk menghindari tawar menawar.
Tawar menawar adalah sifat manusia. Tawar menawar adalah salah satu interaksi
sosial, manusia akan melakukan tawar menawar jika keadannya memungkinkan
(Alfin, 2010). Apabila sudah diberikan kesempatan untuk memilih jenis hukuman
matinya, maka terdapat kemungkinan dia akan menawar untuk keringanan
hukumanannya menjadi bukan hukuman mati. Jika hukum bisa ditawar, maka
orang-orang kaya akan senang. Mereka akan membeli keputusan hakim untuk hukuman
ringan atas kejahatan beratnya. Maka dari itu, lebih baik hukuman mati
ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang yang jelas.
D. Penutup
Apapun caranya
hukuman mati, para terdakwa mati tetap akan mati juga. Kita tidak pernah/bisa
memilih ke Tuhan dengan cara apa kita mati.
DAFTAR
PUSTAKA
_____.
2010. Hukuman
Mati bagi Koruptor; Contohlah Latvia dan China. (Online), (http://antikorupsi.org/en/content/hukuman-mati-bagi-koruptor-contohlah-latvia-dan-china), diakses pada tanggal 9 April 2014.
Alfin, Achmad.
2010. Media Belajar Sosiologi. (Online), (http://alfinnitihardjo.ohlog.com/interaksi-sosial.oh112676.html), 26 September
2010, diakses pada tanggal 8 April 2014.
Alkaf, Yasir. 2008. Teknis Hukuman Mati di Indonesia. (Online), (http://yasiralkaf.wordpress.com/2008/10/31/teknis-hukuman-mati-di-indonesia/), 31 Oktober
2008, diakses pada
tanggal 8 April 2014.
Anna. 2009. Cara Baru untuk Mati. (Online), (http://kesehatan.kompas.com/read/2009/12/12/11173356%20/cara.baru.untuk.mati), 12 Desember
2009, Diakses pada tanggal 8 April 2014.
Badan Pekerja KontraS.
2007. Praktek Hukuman Mati Di Indonesia. (Online),
(http://www.kontras.org/hmati/data/Working%20Paper_Hukuman_Mati_di_Indonesia.pdf),
9 Oktober 2007, diakses pada tanggal 9 April 2014.
Dwi Pragasa Ananda.
2013. Pro Kontra Hukuman Mati (Bahan Debat Fakultas Hukum), (Online), (http://tugasngampus.blogspot.com/2013/03/pro-dan-kontra-hukuman-mati-bahan-debat.html),
Maret 2013, diakses pada tanggal 9 April 2014.
Nug. 2014. Hukuman Mati
dan Keadilan Rakyat. (Online), (http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=1409&coid=3&caid=21&gid=1),
6 Januari 2014, diakses pada tanggal 10 April 2014.
Nurcahyo, B.D. 2013. Pemberantasan Korupsi di China dan Kemungkinan
Penerapannya di Indonesia. (Online), (http://bdwinurcahyo.blogspot.com/2013/08/pemberantasan-korupsi-di-china-dan.html), 26 Agustus
2013, diakses pada tanggal 10 April 2014.
Ton. 2005. Robin Lovitt Eksekusi Mati ke-1000 Pilih
Suntik Racun dari pada Kursi Listrik. (Online),
(http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/12/1/m5.htm), 1 Desember
2005, diakses pada tanggal 8 April 2014.
Posting Komentar